Radarjakarta.id | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Dani alias D (61), guru SDN Grogol Utara 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait dugaan pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun oleh gurunya sendiri.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut saat ini polisi sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap D. Lantas, D saat ini tengah diburu kepolisian.
Lansia yang juga seorang PNS itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Maret 2023.
“Sudah ditetapkan tersangka, kita juga menerbitkan daftar DPO terhadap seorang pelaku berinisial D kasus pencabulan terhadap anak didiknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut Nurma, pihaknya telah mendatangi kediaman tersangka, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Istri tersangka juga tidak mengetahui keberadaan sang suaminya itu.
“Sudah kita datangi kediamannya berkali-kali tapi pelaku tidak ada di lokasi, sang istri juga tidak mengetahui keberadaan suaminya itu,” ungkapnya.
Kepolisian telah memeriksa tujuh orang terkait kasus tersebut dan memburu pelaku yang sudah menjadi tersangka. “Yang sudah diperiksa sudah tujuh orang dan pelaku statusnya tersangka,” ujarnya.
Pelaku D (61) terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510). | JYD*