Pejabat Inspektorat Deliserdang diduga Halangi dan Menyerang Wartawan Saat Liputan

banner 468x60

Radarjakarta.id | DELISERDANG – Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang bernama Edwin Nasution diduga menyerang wartawan dengan memukul dan mencoba merampas kamera wartawan MNC TV yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Rabu (16/10/2024).

Akibat hal ini beberapa wartawan yang melihat rekannya diserang secara tiba tiba langsung mencoba melerai, bahkan baku hantampun nyaris terjadi. Sejumlah pegawai Dinas membawa Edwin kedalam, sejumlah wartawan yang hadir saat peliputan menilai Edwin Nasution arogan mengajak wartawan berkelahi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

” Ngapain kau rekam rekam aku, permisi dulu kau kalau mau rekam rekam,” ucap Edwin sambil memukul kamera Wartawan MNC dan mencoba merampasnya.

Awalnya, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang ASN oleh Bawaslu Deliserdang terkait indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bansos pada warga.

Fani salah satu wartawan yang sempat hampir adu jotos dengan Edwin Nasution mengatakan, kalau aksi arogan Kepala Inspektorat itu menunjukkan bahwa Inspektorat ini terlibat cawe cawe dalam pilkada.

” Dia emosi sekali sampai menyerang wartawan memukul dan mencoba merampas kamera wartawan, kita disini mau meliput dan dihalaman Kantor dan mewawancarainya, dia tak mau direkam tak usah jadi pejabat, karena ada masalah di kantornya ini makanya dia disorot,” kata Fani.

Hingga kini wartawan masih menunggu Bawaslu terkait rencana pemeriksaan terhadap oknum ASN Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang sudah beberapa kali mangkir dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan pelanggaran Undang Undang Pemilu.

Sekedar untuk diketahui, bahwa kerja jurnalistik telah diatur didalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksi untuk menghalangi tugas pers diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Tindakan menghalangi tugas pers merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana.
| Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60