Radarjakarta.id | JAKARTA – Jurnalis adalah profesi yang berperan penting dalam masyarakat. Tanpa adanya jurnalis, kita-kita nyaris tidak akan bisa mendapatkan informasi terkini yang terjadi di berbagai belahan dunia, bahkan lokal pun tidak.
Dengan kata lain, jurnalis adalah profesi yang sangat penting untuk menjamin penyebaran informasi, terutama pada era digital seperti sekarang.
Saat ini PPWI yang di nahkodai oleh wartawan senior Wilson Lalengke. S PD Msc.Ma. memasuki usia Sweet Seventeen. Dimana usia tersebut merupakan masa keemasan yang penuh energy dan semangat bertarung yang luar biasa dimiliki para kawula muda.
Advokat senior H. Alfan Sari, SH., MH., MM. dari Divisi Hukum DPN PPWI menyatakan “Wartawan itu harus Kepo, Julit dan Kritis. Bukan wartawan namanya kalau tidak punya 3 unsur tersebut yang menyertainya, yang tentunya harus dikuatkan dengan penguasaan materi jurnalis yang mumpuni”. Ujarnya dikesempatan Konferensi Nasional PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI) di Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) yang dihadiri dan dibuka oleh Kapuspen TNI MAYJEN HARIYANTO dan beberapa Perwira Tinggi TNI POLRI lainnya pada tanggal 11 November 2024 di Menara PENINSULA Hotel Jakarta.
Profesi jurnalis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU Pers mengatur berbagai hal, seperti: Hak dan kebebasan pers, Etika jurnalistik, Kewajiban media, Hak jawab, Sanksi hukum untuk pelanggaran pers.
UU Pers juga memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Perlindungan ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Selain UU Pers, landasan kebebasan pers di Indonesia juga tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dalam menjalankan tugasnya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Pers juga dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Namun sayangnya kebebasan pers di Indonesia masih mengalami pembatasan, seperti penyensoran, pelarangan penerbitan, kriminalisasi, dan bahkan adanya ancaman kekerasan.
Untuk itulah negara harus harus hadir untuk berikan perlindungan hukum pagi Profesi Jurnalis.