Hari Ini! Sidang Perdana Rizieq Shihab, Jokowi Digugat Rp5.264 Triliun 

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024) ini.

Berdasarkan keterangan PN Jakpus, sidang perdana ini akan beragendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak baik penggugat maupun tergugat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Sebab, Presiden Jokowi diduga melanggar hukum selama menjabat (PMH).

Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan menanggapi santai gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi melalui PN Jakpus.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono seperti dikutip, Senin (7/10/2024).

Istana, kata ia, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait hal tersebut, mengingat, gugatan telah dilayangkan ke pengadilan.

“Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini, Senin (7/10).

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,”pungkasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60