Radarjakarta.id | JAKARTA – Rizieq Syihab atau Habib Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024).
Gugatan perbuatan melawan hukum berupa dugaan rangkaian kebohongan Presiden Jokowi selama periode 2012-2024 itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh lima pihak, yakni Habib Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko melalui Tim TAMAK.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Dijelaskan, rangkaian kebohongan Jokowi dikemas dalam rangka pencitraan untuk menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi. Rangkaian kebohongan itu dikemas Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana dari ketatanegaraan.
“Rangkaian kebohongan Jokowi akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum,” kata Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), Azis Yanuar, Rabu (2/10).
Azis mengklaim, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan fakta-fakta rangkaian kebohongan Joko Widodo sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.
Fakta pertama, kata Azis, adalah kebohongan soal komitmen untuk menjabat sebagai gubernur DKI selama satu periode penuh, atau 5 tahun dan tidak menjadi kutu loncat. Kedua, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka.
Mereka menyoroti berbagai janji yang dinilai tidak ditepati oleh Presiden Jokowi selama periode pemerintahannya, termasuk janji tidak akan melakukan pinjaman luar negeri dan janji swasembada pangan.
Aziz Yanuar, pengacara yang mewakili Habib Rizieq Shihab, dalam sebuah konferensi pers menjelaskan bahwa gugatan tersebut menuntut Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi materil dan imateril.
“Kami menuntut Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp5.246,75 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.
Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp1 miliar per hari sejak keputusan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Yanuar dalam konferensi tersebut.***