Hore! Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan hingga UMKM, Waspada Celah Kecurangan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA –  Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.

Prabowo pun berharap petani maupun pelaku UMKM bisa bekerja dengan semangat.

Penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro menjadi kabar menggembirakan. Selama ini petani, nelayan, dan pebisnis usaha mikro yang tak bisa membayar utang acap kesulitan mendapatkan akses modal ke perbankan. 

Namun rencana ini perlu ditimbang kembali dengan hati-hati karena implementasinya bisa membuka celah korupsi dan kecurangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60