Viral! Koboi Jalanan Tembak Ban Mobil di Pantura Demak, Pelaku Kesal Karena Macet

banner 468x60

Pelaku menenteng pistol di Pantura, Demak, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024)

Radarjakarta.id | JAKARTA – Video yang beredar di media sosial aksi koboi jalanan seorang pengemudi mobil berwarna putih terlihat menodongkan pistol sesaat hendak menyalip dari sisi kiri di bahu jalan di jalur Pantura Demak menuju arah Kudus pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Pelaku kesal karena tak bisa menyalip saat terjadi penyempitan jalan akibat perbaikan.

Pria tersebut berulah dengan melepaskan peluru dari sebuah pistol yang di pegang dan langsung mengenai ban mobil yang ada di lokasi. Mengetahui peristiwa tersebut, polisi memburu dan berhasil menangkap pelaku.

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada siang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli tadi siang, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil,” kata Jarno saat dimintai konfirmasi di Polres Demak, Kamis (19/9).

“Dan pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api,” sambungnya.

Ia juga membenarkan pelaku melakukan penembakan sekitar dua kali. Akibatnya ban mobil korban belakang tembus dan ban depannya pecah.

Berdasarkan keterangan sementara motif pelaku lantaran kesal tidak bisa menyalip. “Karena kesal mau nyalip tidak bisa,” terangnya.

Pelaku bernama Sunarwan (60), merupakan warga asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Sementara barang bukti pistol berjenis glock dan mobil pelaku telah diamankan di Polres Demak.

“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam,” terangnya.

“Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” imbuhnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60