Radarjakarta.id | JAKARTA – Tim kuasa hukum dari Astro bersama Ketua Umum Perisai Hongki Alexander dan Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Arkam mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Senin (16/7/2024).
Didampingi Ketua Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) DKI Jakarta Rendy dan Dewan Pembina WHN Dr Atur Kian Laia, SH MH, Astro dan rekan-rekan mendatangi MK untuk mengajukan permohonan agar usia kepala daerah dan wakilnya dijadikan 21 tahun.
“Dan syarat minimum seandainya ada penolakan MK dan syarat calon kepala negara daerah lebih tinggi dari kepala negara akan maka yang seperti ini tidak masuk akal sehat,” ungkap Astro kepada wartawan, Senin (16/7/2024).
“Jadi kalau seandainya ini tidak ada solusinya artinya pembiaran terhadap hal yang tidak rasional itu. Jadi saya berharap menggabungkan ini supaya hal ini menjadi personal atau kalau mahkamah tidak mengabulkannya maka mencari solusi lain,” sambungnya.
Untuk itu, Astro calon wali kota di Kalimantan Barat non partai jadi artinya tanpa pendukung dari partai. Dan dianggap belum memenuhi syarat usia muda.
“Jadi saya sebenarnya tergantung pada putusan saja yang mendukung saya untuk maju sebagai Wali Kota di kalimantan Barat. Jika ada partai yang mau mengusung saya akan berkomunikasi dengan partai kan sebagai pengusung itu,” ungkap Astro.
Pemerintah yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal politik dan pemerintahan umum di Kementerian Dalam Negeri ini sudah dibahas atau diproses.
“Untuk permohonan yang diperhitungkan masuknya ke komisi dua harusnya ini saya begitu sepertinya belum masuk ke DPR RI tapi nanti akan otomatis masuk ke DPR RI,” pungkas Astro.
Masyarakat yang di sana yang lebih mengenal dan memberikan predikat itu kalau berbicara ketokohannya. Kalau kami tidak memasuki itu karena kita melihat apa ya hanya sosok karena semangatnya semangatnya yang perlu kita dukung ya dan ini adalah contoh untuk anak muda yang lain. | M. Ilham*