RADAR JAKARTA|Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
“Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar.
Adapun empat tersangka yang ditetapkan Kejagung, yaitu:
1. WG – Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
2. MS – Advokat
3. AR – Advokat
4. MAN – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurut Qohar, penangkapan dilakukan setelah penggeledahan terhadap para tersangka, termasuk MAN, yang saat itu ditemukan membawa sejumlah uang mencurigakan.
Diketahui, Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus ini mencuat seiring penyidikan intensif atas dugaan suap dalam pengurusan perkara yang berkaitan dengan fasilitas ekspor CPO pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik korupsi,” tegas Qohar.
Kejagung menyatakan penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.***