Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api, PT KAI: Tidak Ada Kendaraan Prioritas di Perlintasan KA

banner 468x60

VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Radarjakarta.id | JABAR — Mobil pemadam kebakaran dilaporkan tertabrak kereta di Perlintasan Langsung (JPL) 93 Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat. Mobil damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup namun terhalang becak motor, tak lama berselang kereta lewat, sehingga terjadi tabrakan antara mobil damkar dengan KA 2526 relasi Kampung Bandan – Kalimas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kecelakaan itu diketahui dari masinis KA 2526 (limas dan cargo) relasi Kampung Bandan – Kalimas yang melaporkan bahwa lokomotifnya tertabrak mobil damkar pada pukul 01.55 WIB.

Akibat peristiwa ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit. Kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.

Akhirnya,Kereta api terlambat 27 menit dan mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah serta tangga di lok kabin belakang bengkok.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut tidak ada korban dalam insiden ini. Namun, kejadian ini mengakibatkan Kereta Api (KA) 2526 terlambat 27 menit dan KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2502) terlambat 35 menit.
Dia menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan KA yang akan melintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Ketentuan ini diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya,

“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” ucap Joni dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
“Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tuturnya.

Maka, lanjut Joni, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

“Kami mengimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu dipatuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua” kata Joni.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60