ilustrasi.
Radarjakarta.id | TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur pengelola sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pagedangan, Jumat malam (21/06/2024).
Aduan tersebut datang dari sejumlah warga yang merasa terganggu oleh suara bising hingga larut malam yang terjadi pada THM di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan.
“Kami menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari THM tersebut, mereka meminta kami untuk segera mengambil tindakan agar situasi ini dapat terselesaikan, “ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan dengan cara memeriksa dokumen perizinan THM tersebut, dari hasil pemeriksaan, semua dokumen perizinan lengkap, Namun kami peringatkan kepada pengelola, agar menambahkan alat peredam suara, agar tidak terjadi kebisingan kembali.
“Dalam operasi yang dilakukan bersama unsur TNI-Polri, Satpol PP memberikan teguran dan membuat surat pernyataan yang ditulis secara langsung kepada pengelola THM,” ucapnya.
Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut, pihak pengelola bersedia untuk melakukan renovasi dengan menambahkan alat peredam suara pada tempat usaha yang diberikan batas waktu penyelesaian dalam waktu satu bulan dari surat pernyataan dibuatkan.
“Pihak pengelola secara kooperatif bersedia untuk melakukan penambahan alat peredam sesuai waktu yang sudah ditetapkan pada surat pernyataan, “pungkasnya.| Yudi Pranata*