Ilustrasi surat visum
Radarjakarta.id | CIREBON – Kasus pembunuhan sadis terhadap Vina Cirebon yang terus Menggemparkan di tahun 2024 ini menjadi perbincangan kembali.
Kasus Vina Cirebon semakin ramai usai pernyataan baru Polda Jabar berhasil menangkap 1 tersangka DPO.
Hal ini pula yang membuat kasus ini kembali dibicarakan apalagi terkait penangkapan DPO yang disebut janggal.
Polisi akhirnya mengumumkan hasil visum terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, dari hasil visum menunjukkan keduanya mendapat perlakuan yang sadis.
“Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis. Di korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam,” kata Sandi kepada wartawan, Rabu (19/6).
“Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada,” imbuhnya.
Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Vina, masih ditemukan dalam keadaan bernyawa, namun akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Sementara Vina, lanjut Sandi, saat kejadian masih hidup. Kemudian, Vina pun dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya juga meninggal dunia. Dia menekankan bahwa pembunuhan terhadap Vina dan Eki terbilang sadis.
“Dan pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup. Jadi dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Sandi.
Sandi mengungkapkan dalam kasus ini polisi berhasil menangkap delapan tersangka dan berproses hingga ke persidangan.
Dalam proses sidang, hakim pun menyatakan kedelapan tersangka terbukti bersalah.
Sementara itu, Polda Jawa Barat bakal melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke kejaksaan pada Kamis, 20 Juni 2024.***