Radarjakarta.id | MEDAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara Berhasil mengungkap dan Gerebek laboratorium Pabrik pembuatan ekstasi di ruko Lantai 3 Jalan Kapten Jumhana, No136 C Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Medan, Sumut, Kamis (13/6/2024).
Selain pasutri, polisi turut diamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika tersebut.
6 orang pelaku berhasil diamankan. Berikut inisial mereka, HK pembuat, DK (istri HK) pembantu lab, selaku pemilik, SS pemesan alat cetak dan pemasaran, S penanggung jawab transaksi, HP kurir dan HD sebagai pemesan ekstasi, serta dua orang lainnya masuk dalam daftar DPO, atas nama R dan B.
Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi di lokasi menyebut, keberhasilan membongkar home industry ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industry ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan laboratorium narkotika di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dari situ diketahui adanya pengiriman barang kimia dari negara China menuju wilayah Kota Medan sejak Agustus 2023 hingga saat ini.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita peralatan laboratorium pembuatan pil ekstasi yang berada di lantai tiga rumah, 635 butir pil ekstasi, alat cetak ekstasi, sejumlah bahan kimia, dan bahan baku mepedrone sebanyak 532 gram.
Pabrik ekstasi ini sudah berjalan selama kurun waktu enam bulan. Dalam sebulan mereka dapat mencetak sebanyak 600 butir pil extasi.
Kini seluruh tersangka yang ditangkap diamankan di Mapolrestabes Medan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. | Al Pane*
,