Serius! Rumah Warga di Jaktim Jika Ada Jentik Nyamuk Didenda Rp 50 Juta

banner 468x60

ilustrasi petugas jumantik.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan penerapan sanksi denda, Rp 50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur mengatakan sanksi denda, hingga Rp 50 juta, dicetuskan lantaran banyaknya kasus demam berdarah yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.

Sejumlah warga di Jakarta Timur kaget soal penerapan sanksi denda tersebut jika Satpol PP menemukan adanya jentik nyamuk di dalam rumah. Warga pun mengaku ogah dengan aturan ini.

“Awalnya kaget saya, masa cuma gara-gara jentik sampe didenda Rp 50 juta gitu,” kata Wati (40), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2024).

Mereka menilai, nominal denda sangat memberatkan, khususnya untuk warga ekonomi menengah ke bawah.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60