Seorang WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Jual Visa Ilegal di Medsos

banner 468x60

ilustrasi visa haji.

Radarjakarta.id | JEDDAH – Warga negara Indonesia (WNI) inisial LMN (40) ditangkap Polisi Arab Saudi karena ku menawarkan secara Ilegal kepada masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa antre menggunakan visa non-haji dengan harga Rp 100 juta per orang melalui akun media sosialnya.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B Ambary angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa LMN merupakan seorang selebgram. Menurut dia, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.

“Saya sebelumnya menyampaikan selebgram ya, ternyata bukan. Dia jualan melalui akun facebooknya yang sudah punya pengikut 5 ribu,” ujar Yusron saat jumpa pers melalui zoom, Jumat (7/6/2024).

Pegiat sosial media yang ditahan adalah perempuan inisial LNM (40). Dia memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Hasil pemeriksaan penyidik, terang Yusron bahwa LMN dikenakan pasal finance proud karena menjual paket tanpa izin resmi.

“Dia jual di akun Facebook dan jumlah pengikutnya sudah banyak sekitar 5.000 pengikut. Dari hasil pemeriksaan dia sudah membawa sekitar 50 orang ke Mekkah,” terangnya.

Saat ini, tim KJRI sudah bertemu di salah satu hotel di Mekkah dan kondisinya mereka, kata Yusron dalam keadaan kebingungan akan nasib mereka.

Kami sudah beritahukan ke suami LMN ini, agar jamaah yang menggunakan visa kunjungan untuk segera pulang dan tidak melakukan haji. Kondisi mereka dalam keadaan sehat tapi belum bisa pulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arab Saudi menahan tiga orang diduga menjadi koordinator 34 jemaah asal Makassar yang ketahuan menggunakan visa palsu non-haji.

Sebanyak 34 orang tersebut diketahui mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah, bukan visa haji, usai menyetor uang Rp20 juta.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60