Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tangkap Warga, Polsek Dramaga Tindak Lanjuti Penyelidikan TKP 

banner 468x60

Radarjakarta.id | BOGOR – Seorang tersangka laki-laki bernama (ES) lahir 7 Juli 1992, telah diamankan oleh pihak kepolisian Dramaga pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Elpin, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Kp. Jadipa Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.

Diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Dramaga AKP Hartanto SH,. menjelaskan dimana Kejadian ini bermula ketika piket reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa Elpin telah diamankan oleh warga setempat di Kp. Cibeureum Sinarsari Desa Sinarsari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.

“Menurut keterangan saksi M. Amar Firdaus, bahwa pelaku ES, ditangkap saat sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan.” Ungkapnya

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik bening kecil, pil merk Tramadol sebanyak 20 butir, Aprazolam sebanyak 43 butir, Atarak Aprzolam sebanyak 5 butir, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu buah HP merk Vivo warna jingga.

Semua barang tersebut diduga milik (ES), sampai berita ini diturunkan Pelaku sudah di serahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.|  Machrudin*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60