Radarjakarta.id | BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkapkan pelaku berinisial D (61) sempat mencabuli korban yang masih berusia 9,5 tahun sebelum membunuh dan mayatnya dibungkus dalam karung di Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Pertama Jumat (31/5) 20.00 WIB itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan dengan modus membuka baju pakaiannya, yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB,” kata Firdaus kepada wartawan, Senin (3/6).
Pelaku adalah Pria tua yang berinisial DS (61) yang telah memperkosa serta membunuh anak perempuan berinisial GH (9) di kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Pihak kepolisian memastikan DS tidak hanya melakukan pembunuhan kepada GH, melainkan juga mencabulinya.
“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara meraba-raba payudara anak korban,” kata Firdaus..
Firdaus menjelaskan jasad korban kemudian dimasukan ke dalam karung berukuran 50 kilogram.
Lalu, DS memasukan jasad dalam bungkusan karung itu ke sebuah lubang pada bagian luar kediamannya.
“Persis di belakang rumah, di dalam galian tanah sedalam lebih kurang 2,5 meter,” jelasnya.
Saat polisi melakukan penyisiran di kediaman DS, Firdaus awalnya menduga ada korban selain GH.
Mengingat ditemukan lubang galian berukuran serupa di bagian dalam kediaman DS.
Hanya saja ketika dipastikan pihak kepolisian rupanya tidak ditemukan.***