Ilustrasi Jurnalis di Intimidasi Aparat.
RADAR JAKARTA|Jakarta – Aksi kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap jurnalis kembali terjadi saat demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025). Salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi adalah Rega Almutada (23), reporter Kompas.com, yang mengalami perlakuan represif dari aparat berpakaian sipil.
Insiden terjadi sekitar pukul 18.35 WIB, ketika aparat kepolisian tengah membubarkan massa menggunakan mobil water cannon. Saat itu, Rega sedang merekam jalannya aksi demonstrasi, namun tiba-tiba ia ditarik secara paksa oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga aparat keamanan.
“Tiba-tiba saya ditarik dari belakang, di pundak dan baju saya, cukup kencang. Saya kaget karena sedang merekam dan tidak menyangka akan ditarik seperti itu,” ujar Rega, Jumat (28/3/2025).
Setelah ditarik, kedua orang tersebut memaksa Rega untuk menunjukkan isi ponselnya. Meskipun ia telah menunjukkan kartu pers dari Kompas.com, mereka tetap memeriksa galeri dan grup WhatsApp di ponselnya tanpa alasan yang jelas.
“Saya punya dua ponsel, satu untuk kerja dan satu pribadi. Dua-duanya dicek. Bahkan grup WhatsApp kantor saya di-scroll, termasuk grup keluarga dan teman-teman,” kata Rega.
Rega juga menambahkan bahwa aparat yang memeriksanya tidak mengenakan seragam dan tidak memperkenalkan diri sebagai polisi. Awalnya, ia mengira mereka adalah peserta aksi atau wartawan lain.
“Saya baru sadar mereka aparat karena postur tubuhnya, dan mereka begitu saja menarik saya. Mereka tidak membawa senjata, tapi cara mereka mendekati saya cukup membuat saya terkejut,” jelasnya.
Selain Rega, insiden serupa juga dialami oleh seorang jurnalis dari media asing. Dua wartawan dari Russia Today diminta untuk mematikan kamera mereka saat meliput aksi tersebut.
Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, Rega menyayangkan tindakan aparat yang memeriksa ponsel wartawan tanpa alasan yang jelas. “Tiba-tiba ditarik dan digeledah seperti itu cukup mengintimidasi. Saya merasa mereka memilih saya karena saya terlihat lebih muda dan baru di lapangan,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
Komnas HAM: Intimidasi terhadap Jurnalis adalah Pelanggaran Hukum
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penggeledahan paksa barang-barang pribadi milik jurnalis oleh aparat berpakaian sipil merupakan tindakan melanggar hukum.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aparat seharusnya memiliki prosedur yang jelas dalam melakukan penggeledahan, bukan bertindak sewenang-wenang, terlebih kepada jurnalis yang sedang bekerja.
“Penggeledahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas itu melanggar hukum. Apalagi data-data pribadi juga tidak bisa diperiksa begitu saja tanpa ada mekanisme yang jelas melalui proses hukum yang ada di Indonesia,” ujar Anis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/3).
Anis juga mengecam tindakan brutal aparat yang tidak menghormati kerja jurnalistik. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk gangguan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya dilindungi oleh negara.
“Kami mendorong agar dalam merespons aksi demonstrasi, aparat harus bersikap profesional, menghindari kekerasan, dan tidak mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih menjamin dan melindungi jurnalis,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan perlunya perlindungan lebih ketat bagi kebebasan pers agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman. (*)