Dalam Sidang Berikutnya, Kuasa hukum Christoper Stevanus Budiyanto, akan Membantah Terkait Penggelapan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Kuasa Hukum Christopher Stefanus Budiono, Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH mengungkapkan agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/03/2024) yaitu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait perkara No.117.

Darius menyebutkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kembali pasal yang didakwakan sebelumnya oleh JPU yang menyampaikan dua Pasal antara lain Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Namun hari ini (20/3) JPU mengembalikan tuntutannya hanya ke Pasal 372 KUHP dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan, potong masa penahanan.

“Kita berterima kasih terkait penyampaian JPU yang akhirnya melihat bahwa pasal yang memang disampaikan itu hanya terkait Pasal 372 yakni Penggelapan,” kata Darius, yang didampingi Taufik Yudistira, SH,

Kuasa hukum Christoper Stevanus Budiyanto, juga menyebutkan, pihaknya akan membantah terkait penggelapan ini pada sidang berikutnya, 27 Maret 2024 nanti, penggelapan yang mana, ungkapnya.

Lanjutnya, ia menyayangkan penyampaian dari JPU di sini, terkait masalah kerugian yang disampaikan JPU.

“Di sini kan kerugiannya sebenarnya siapa sih yang dirugikan, Pelapornya siapa. Kami ingatkan bahwa pelapor adalah Septio Sujatmiko Prabowo Putra, SH. Seharusnya siapa yang dirugikan pihak pelapor bukan saksi,” ungkapnya.

Sementara itu Ia menyebutkan, Jessica Iskandar mengalami kerugian sebanyak 11 unit mobil dan nilainya Rp.9,8 miliar. Namun yang disampaikan JPU di sini kerugian hanya Rp.1.100.000.000.- ini kerugian yang mana, menurutnya.

Sementara itu terkait dengan alat bukti ini ada di Bali, sesuai penyampaian dari saksi yang ada di persidangnya sebelumnya.

Terkait penuntutan dari JPU, terkait tuntannya kliennya pada pasal 732 KUHP, kliennya dituntut 3 tahun 6 bulan, dikurangin masa tahanan.

“Perkara ini terkait sewa menyewa, antara pihak clien kami yang mana saat itu ia hsnya newakili dari perusahaan. Perkara inikan bukan perkara pidana, tapi perdata,” ujarnya.

Sejauh ini, klien kami sangat kooperatif dan masih mengikuti jalan persidangan dengan baik. Kita mengharapkan nanti yang terbaik. Supaya persoalannya terang benderang karena berawal dari perjanjian kerja sama, tambahnya. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60