Polisi Tetapkan tersangka 9 Geng Motor Dusun Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam

banner 468x60

Radarjakarta.id | DELISERDANG – Polsek Lubuk Pakam Dan Jajaran Polresta Deli Serdang Press Realis, penangkapan komplotan geng motor di Dusun Mesjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Senin, (18/3/2024) subuh kemarin.

Dari pemeriksaan terhadap 9 orang komplotan Geng motor bersenjata tajam itu, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Pakam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami mengamankan anak geng motor ini setelah melihat dan mengikuti mereka hingga kita sergap di lokasi sunyi dekat kuburan wakaf warga. Mereka berhamburan, namun 9 orang dan barang bukti senjata tajam jenis celurit langsung kita amankan ke polsek,”
Di Press Realisnya.
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi Rabu (20/3/2024).

Mereka yang diamankan berinisial BJ (19), LYA (19), AA (19), TA (23). dan 5 anak di bawah umur : BS,MP, MFA, KA dan KSPS.

“Terhadap mereka kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan kejahatan terhadap ketertiban umum,” ucap AKP Rusdi. | Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60