Radarjakarta.id | YOGYAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah menjadi isu yang sangat sensitif di tengah masyarakat di tahun politik ini. Muncul kekhawatiran bahwa bansos dapat dipolitisasi dan bahkan dieksploitasi sebagai alat untuk mendukung pihak tertentu.
Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan penyaluran bansos bagi masyarakat miskin pada awal Januari 2024. Berdasarkan Buku Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) tahun anggaran 2024, anggaran Kemensos untuk bansos mencapai Rp 79,19 triliun. Terdapat 5 komponen bantuan, yaitu BLT El Nino, Bantuan Beras, PKH, Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT), dan program Indonesia Pintar.
Mengomentari perbincangan seputar bansos, Kepala Tim Hukum dan Advokasi LBH Arya Wiraraja, Musthafa, SH, mengingatkan agar tidak ada politisasi terkait bansos ini, terutama karena saat ini merupakan tahun politik.
“Ikhtiar agar bansos tidak menjadi alat politik untuk kepentingan salah satu capres atau cawapres tertentu. Jika hal ini terjadi, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pemerintah, termasuk perbuatan yang bersifat koruptif,” tegas Musthafa, SH dalam keterangan di Yogyakarta Minggu, 7 Januari.
Musthafa SH menambahkan, “Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan 3.”
“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Kejaksaan, yang tergabung dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), harus benar-benar jeli dan tegas dalam mengawasi penyaluran bansos. Hindari agar bansos tidak menjadi alat politik saat tahun politik,” tutupnya. | Eka*