Radarjakarta.id I Sumut – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Utara membuka layanan pembuatan Kartu tanda penduduk (KTP) digital di Stan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane di Medan, Senin, mengatakan program ini dibuka selama satu bulan mulai tanggal 16 Juni hingga 17 Juli 2023 di Stan Dinas PMD Dukcapil di PRSU Medan.
“Antusias masyarakat beberapa hari ini cukup tinggi. Pelayanan ini kami buat sebagai dukungan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menyukseskan Program Kementerian Dalam Negeri di Pemprov Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut,” ujar Parlindungan.
Parlindungan menjelaskan KTP digital ini diberlakukan karena Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tidak lagi menambah persediaan blangko KTP elektronik.
KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital.
“Jadi KTP digital ini adalah IKD dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP digital dapat dengan mengunduh atau “download” aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore,” kata dia.
Sebelum mendaftar, kata dia, masyarakat diminta menyiapkan beberapa hal, yakni ponsel dengan akses internet, nomor induk kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
“Kemudian masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah, seperti download aplikasi IKD di Playstore, Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan ‘face recognation’,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata dia, pilih scan CR code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD dan masukkan kode aktivasi dan ‘captcha’ untuk aktivasi IKD dan aktivasi IKD telah selesai.
“Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi ‘face recognation.
(M.ILHAM)