Kemenpan-RB Pangkas Klasifikasi Jabatan ASN: Dari 3.414, Jadi 3

banner 468x60

Radarjakarta.id I Jakarta — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memangkas klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
MenteriPAN RB Azwar Anas mengatakan klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.

“Dulu kenapa ribet? karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah,” kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6/2023).

Azwar juga menyatakan saat ini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, melainkan juga lintas rumpun. Dia menyebut perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.

Sementara itu, untuk lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas berkata perubahan itu merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak. Dan ini bulan lalu sudah kita sampaikan,” tuturnya.

Azwar mengatakan saat ini ada 1.031 aturan terkait ASN. Namun, ribuan aturan itu belum mampu membawa ASN berkelas dunia. Oleh sebab itu, dia membentuk satu peraturan yang mengatur semuanya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Azwar mengatakan salah satu pembaruan jabatan ASN juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Atas saran pak presiden, kami pangkas ini dari 766 DIM tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian upaya banding dan setop pegawai. 85 DIM terkait dengan kesejahteraan. Ini sedang dibahas dengan simulasi dengan Kemenkeu,” jelas dia. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60