Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi Gudang Solar

banner 468x60

RadarJakarta.id I Medan – Polda Sumut telah menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. “Sudah, kemarin ditetapkan tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Komisaris Besar Teddy Marbun di Medan, Senin malam (12/6/ 2023).


Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.

Polda Sumut juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan disorot setelah anaknya, Aditya Hasibuan, 19 tahun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan itu viral di media sosial. Achiruddin Hasibuan merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Polda Sumut telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Polda Sumut juga memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

PPATK serahkan LHA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) atas transaksi mantan anggota polisi Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kamis, 11 Mei 2023.

Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan PPATK menyerahkan LHA saat asistensi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Asistensi ini untuk memberikan dikungan kepada penyidik perkara Achiruddin.

“Kegiatan asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU gratifikasi (korupsi) terkait Migas atas nama AKBP AH,” kata M. Natsir Kongah, Kamis, 11 Mei 2023.

PPATK telah memblokir rekening Achiruddin Hasibuan dan anaknya karena diduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pemblokiran tersebut sudah dilakukan sejak sebelum viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia menyebut PPATK sudah mencium indikasi mencurigakan tersebut sudah sejak lama.

“Proses sudah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu karena transaksi yang bersangkutan atau keluarga tidak sesuai profil. Kebetulan saat ini muncul berita terkait penganiayaan” ujar dia melalui pesan tertulis, 27 April 2023.

Kekayaan
Berdasarkan LHKPN Achiruddin Hasibuan pada 2021, ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp 467.548.644. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp 46.330.000 hasil sendiri. Kemudian, alat transportasi berupa Toyota Fortuner 2006 senilai Rp 370.000.000 dari hasil sendiri. Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644.

Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menjelaskan pihaknya melakukan transformasi kelembagaan secara berkesinambungan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60