Radarjakarta.id I Jakarta – Seorang mahasiswa berinisial BT diciduk polisi lantaran terbukti melakukan penipuan berkedok penjualan tiket konser band Coldplay.
Dalam aksinya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang tersebut mengeruk uang senilai Rp5,5 juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, BT melakukan penipuan melalui sosial media Twitter.
Kejadian bermula ketika tersangka BT, mencuit menggunakan akun twitter @coldplayJKT. Saat itu ia menjanjikan tiket konser Coldplay dengan harga yang bervariatif.
“Ketika korban melihat akun twitter @coldplayJKT korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka,” kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
Setelah melihat cuitan tersangka, pelaku kemudian mengirim pesan lewat inbox twitter. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp ke korban dengan nomor luar
negeri +1 (201) 2344898.
Guna meyakinkan korbannya, tersangka kemudian melampirkan foto diri beserta KTP, yang bernama Aurelia.
Diketahui Aurelia merupakan korban BT sebelumnya. Aurelia merupakan korban penipuan BT terkait jasa pembukaan akun Instragram yang terkena hack.
“Tersangka menyampaikan bisa mendapatkan tiket konser tersebut namun korban harus mengirimkan biaya tiket
sesuai dengan posisi tempat duduk yang diinginkan, ditambah uang jasa pembelian sebesar Rp250 ribu,” jelas Syahduddi.
Tersangka BT kemudian meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp5,5 juta sesuai dengan kategori yang diinginkan korban.
Korban diminta untuk mentransfer ke
Virtual Account dengan nomor 8932540000773706 atas nama akun SINMA EPAY yang telah disiapkan oleh tersangka.
Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kemudian memblokir nomor korban.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepatu Adidas Yeezy dan sisanya digunakan untuk menyraktir makan rekan-rekannya,” jelas Syahduddi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Di kesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati
” Pahami betul, mulai dari verifikasi kebenaran terhadap penjualan penjualan tiket dan juga jangan mudah memberikan data pribadi kepada orang lain apalagi yang belum kita kenal betul,” ucapnya
Jika ada yang mengalami hal serupa bisa langsung melaporkan melalui aduan callcenter di 110
(fsl 6444)*