Radarjakarta.id I Jatim – Pabrik oli palsu yang beroperasi di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur memproduksi hingga 312 ribu botol setiap harinya.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton,” ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni dalam jumpa pers, Kamis (8/6).
“Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol,” tambahnya.
Total ada 5 tersangka yang telah diamankan dalam perkara ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.
Kata Indra, para tersangka memproduksi sendiri seluruh oli palsu ini, mulai dari bahan mentah hingga kemasannya yang menyerupai merk ternama.
“Dia tentunya ada, sudah memiliki dan punya laboratorium sendiri. Laboratorium tersebut di situlah untuk menguji kadar daripada kandungan dalam oli tersebut,” terangnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton,” ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni dalam jumpa pers, Kamis (8/6).
“Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol,” tambahnya.
Total ada 5 tersangka yang telah diamankan dalam perkara ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.
Kata Indra, para tersangka memproduksi sendiri seluruh oli palsu ini, mulai dari bahan mentah hingga kemasannya yang menyerupai merk ternama.
“Dia tentunya ada, sudah memiliki dan punya laboratorium sendiri. Laboratorium tersebut di situlah untuk menguji kadar daripada kandungan dalam oli tersebut,” terangnya.
Dari ribuan botol yang diproduksi setiap harinya itu, Indra melanjutkan, para tersangka memasarkannya ke seluruh Indonesia. Tentu, dengan harga yang lebih murah dibanding produk oli asli.
“Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau
distributor yang ada di wilayah-wilayah,” jelas Indra.
“Harganya sampai di konsumen beda [dengan yang asli] sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014.
Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara..(*)