Polisi Tangkap Kurir Sabu Di Tambora Jakarta Barat

banner 468x60

Radarjakarta.id I Jakarta – Polisi menangkap kurir sabu di Tambora, Jakarta Barat. Kurir tersebut tertangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, awalnya tim Unit Narkoba Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram,” kata Putra dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Teknik undercover buy merupakan teknik kepolisian dengan melakukan pembelian terselubung.

Hal ini lazim dan dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 KUHAP.

Pada saat akan transaksi, pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu satu paket.

Transaksi ini dilakukan di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/6).

Kepada polisi, pelaku berinisial MSA (36) mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya seorang laki laki yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya seorang laki-laki yang biasa dipanggil Bang.

“KB dan kurirnya masih dalam pengejaran,” katanya.

Setelah itu, polisi menggeledah indekos MSA di Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Di indekos itu ditemukan barang bukti dalam lemari pakaian yakni tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik total keseluruhan hampir 1/2 Kg sabu dan 1 buah timbangan digital.

Saat ini MSA ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ibenk)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60