CILEGON, Radarjakarta.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kanwil Kemenkumham Banten, memberikan izin luar biasa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rohmatullah bin Jajuli untuk menghadiri pemakaman ibunya, Selasa malam (12/8/2025). Kebijakan ini menjadi wujud nyata pemasyarakatan yang mengedepankan kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap ikatan keluarga.
Izin ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Nomor WP.12.PAS.PAS.6.PK.05.05-1714 Tahun 2025. Pengawalan dilakukan oleh dua petugas Lapas, dua personel Polsek Cibeber, dan dua Taruna Poltekip, menggunakan kendaraan operasional bernopol A 1464 TP. Protokol keamanan tetap dijalankan, termasuk penggunaan borgol sesuai prosedur.
Rohmatullah meninggalkan Lapas pukul 20.56 WIB dan tiba di rumah duka di Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, pukul 21.37 WIB. Ia disambut suasana haru keluarga dan kerabat. Prosesi shalat jenazah di masjid setempat berlangsung pukul 22.26–22.57 WIB, dilanjutkan pemakaman hingga 23.35 WIB.
Pukul 00.30 WIB, Rohmatullah kembali ke Lapas. Meski waktunya singkat, momen tersebut menjadi kesempatan berharga baginya untuk memenuhi kewajiban terakhir sebagai anak.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Margono, menegaskan, izin luar biasa merupakan hak warga binaan yang diatur dalam peraturan pemasyarakatan.
“Tembok dan jeruji dapat membatasi gerak, tetapi tidak pernah mampu membatasi kasih seorang anak kepada ibunya,” ujarnya.
Kegiatan berjalan aman dan tertib, sekaligus menegaskan komitmen Lapas Cilegon untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dalam setiap tugas pembinaan dan pengamanan.|Eva*











