Vonis 4,5 Tahun, Eks Mendag Tom Lembong Terbukti Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya saat mengatur kebijakan impor gula nasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Dennie.

Tak Ada Uang Ganti Rugi, iPad dan Macbook Dikembalikan

Meskipun terbukti bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus ini. Dua barang bukti milik Tom, yakni iPad dan Macbook, juga diperintahkan untuk dikembalikan oleh jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp750 juta dan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp515 miliar disebut sebagai tanggung jawab Tom Lembong secara langsung.

Namun, dalam amar putusan, hakim menilai bahwa meski Tom tidak menerima uang secara pribadi, tindakannya telah membuka ruang korupsi sistemik dalam pengelolaan kebutuhan pokok masyarakat, terutama gula.

Memberatkan: Abaikan Rakyat, Dukung Kapitalisme

Majelis hakim menyoroti sikap Tom Lembong yang dinilai lebih mementingkan prinsip ekonomi kapitalis dibandingkan asas keadilan sosial dan kepentingan rakyat.

“Terdakwa tidak melaksanakan tugas secara akuntabel dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga menyebut tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa membebaskan Tom dari tanggung jawab hukum.

Meringankan: Kooperatif dan Tidak Pernah Dihukum

Di sisi lain, sikap kooperatif Tom selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tidak menikmati hasil korupsi menjadi alasan meringankan dalam putusan hakim.

Namun tetap saja, vonis ini mengejutkan publik karena Tom dikenal sebagai mantan pejabat elite dengan latar belakang profesional yang cemerlang.

Bantahan Tom: Hanya Jalankan Arahan Presiden

Tom Lembong dalam pledoinya menyatakan bahwa seluruh proses impor gula dijalankan atas dasar arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan telah melibatkan berbagai kementerian terkait. Namun argumen ini tidak diterima oleh majelis hakim.

Sidang ini juga mencatat pernyataan kontroversial dari jaksa yang menyebut bahwa eks Menteri BUMN Rini Soemarno tidak hadir dalam persidangan karena alasan pribadi yang tidak sah menurut hakim.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.