Tim Resmob Polrestabes Medan Akhiri Pelarian Arif Nonong, Maling Motor Ojol Tunarungu di 42 TKP Sumut

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap M Arif Matondang (30), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online penyandang tunarungu bernama Rossa Amelia (26), di Kota Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Senin (24/8/2026).

Berdasarkan keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Arif diduga memanfaatkan situasi saat korban mengalami kecelakaan. Tersangka sempat berpura-pura membantu korban hingga mengantarnya ke rumah sakit. Setelah korban mendapat perawatan, Arif kembali ke lokasi kecelakaan, lalu mengaku kepada pekerja salon tempat motor korban dititipkan bahwa ia diminta korban untuk mengambil kendaraan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Motor milik Rossa kemudian dijual tersangka seharga Rp6,2 juta. Uang hasil penjualan itu ternyata digunakan Arif untuk menyewa jasa PSK, menyewa hotel, serta membeli dan mengonsumsi sabu.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui di hari kejadian sempat membantu korban yang sedang mengalami kecelakaan. Dia sempat ke rumah sakit. Setelah itu, motor korban dijual seharga Rp 6,2 juta. Parahnya, uang itu dipakai untuk menyewa jasa PSK, sewa hotel, dan mengonsumsi sabu,” ungkap Bimo, Selasa (25/8/2026).

Tidak hanya kasus ini, Arif ternyata merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan handphone yang beraksi di 42 lokasi tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara, meliputi Kota Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, Pematangsiantar, hingga Simalungun. Pelarian Arif pun akhirnya kandas setelah tim Resmob Polrestabes Medan berhasil mengamankannya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.