MEDAN, Radarjakarta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial J (34), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/8/2026) sore.
Penangkapan tersebut sempat berlangsung alot. Pasalnya, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha menghindari petugas saat hendak diamankan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34), yang merupakan warga setempat. Dari tangan pelaku ditemukan dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering siap edar,” ungkap Rafli, Kamis (20/8/2026).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
Rafli menjelaskan, proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, pelaku disebut berontak dan melakukan perlawanan kepada petugas.
“Pelaku melawan dan berupaya memprovokasi warga agar proses penangkapannya gagal. Namun, tim di lapangan berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya, J bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.











