Diduga Dipicu Utang Pinjaman Online
Dari hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka, Dendy Bimo Nugroho, diduga melakukan aksi pencurian karena terlilit utang pinjaman online. Sementara tersangka lainnya diduga berperan mengawasi situasi sekaligus mengamankan karyawan toko selama aksi berlangsung.
Meski demikian, motif dan pembagian peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan rilis, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 12 tahun sesuai ketentuan yang diterapkan.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Jember dalam merespons tindak kejahatan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Di tengah upaya penegakan hukum, perhatian terhadap kondisi korban juga terus menjadi bagian penting dari pelayanan kepolisian.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Jember menegaskan komitmennya untuk hadir menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta membangun rasa aman di tengah masyarakat.











