JAKARTA, Radarjakarta.id — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan akan mendalami dugaan kekerasan terhadap tiga siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember, Jawa Timur, yang diduga melibatkan mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan). Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Gus Ipul menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah bersama Unhan apabila dugaan tersebut terbukti. “Nanti akan kami dalami lebih lanjut dan ini pasti akan kita tindak lanjuti, tidak akan kita diamkan dan sebagai bahan evaluasi kita,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara.
Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah tiga siswa di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dilaporkan mengalami kekerasan fisik di lingkungan asrama pada Minggu malam (18/10/2026). Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga korban kepada media, peristiwa itu diduga bermula ketika seorang siswa kedapatan merokok. Situasi kemudian berkembang hingga dua siswa lainnya disebut ikut menjadi korban setelah berusaha membela temannya. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Gus Ipul menyayangkan dugaan insiden tersebut apabila benar terjadi. Menurutnya, kehadiran mahasiswa Unhan dalam kegiatan pendampingan Sekolah Rakyat bertujuan memperkuat karakter dan kedisiplinan siswa, bukan melakukan tindakan yang dapat membahayakan mereka. Ia menjelaskan, pendampingan yang melibatkan sekitar 1.500 mahasiswa dan pengasuh Unhan selama dua minggu terakhir secara umum berjalan baik. Meski demikian, dugaan kekerasan ini akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program ke depan semakin memperhatikan keselamatan dan perlindungan siswa.
Sementara itu, penanganan perkara juga dilakukan oleh Polres Jember. Antara melaporkan bahwa penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi, termasuk pihak yang mengetahui kejadian dan lingkungan sekolah. Hingga informasi tersebut diberitakan, pihak yang diduga terlibat belum dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi masih mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendampingi anak-anak yang menjadi korban maupun saksi. Dengan demikian, dugaan keterlibatan mahasiswa Unhan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Gus Ipul menjelaskan, mahasiswa yang menjalankan tugas pendampingan tidak bekerja sendiri, melainkan berada dalam pengawasan pengasuh yang berkoordinasi dengan kepala sekolah. Kemensos akan melakukan mitigasi dan menentukan langkah lanjutan bersama pihak terkait berdasarkan hasil pendalaman. Evaluasi diperlukan untuk memastikan mekanisme pengawasan, pembinaan kedisiplinan, serta prosedur penanganan pengaduan berjalan sesuai tujuan program.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedisiplinan di lingkungan pendidikan harus dijalankan tanpa kekerasan. Dugaan pelanggaran siswa, termasuk merokok di asrama, perlu ditangani melalui pembinaan yang tepat dan proporsional. Pada saat yang sama, hak anak atas keamanan, pendampingan, dan proses penanganan yang adil harus menjadi prioritas. Publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian serta tindak lanjut Kemensos dan Unhan agar fakta terungkap, hak para siswa terlindungi, dan kejadian serupa dapat dicegah tanpa mengabaikan manfaat program Sekolah Rakyat.***











