Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
Headlines
Tag: Menjadi DKJ
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.