Pelaku dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Headlines
Tag: Bulling
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





