“Jaringan ini diduga bergerak tertutup dengan sistem khusus untuk tamu VIP agar transaksi narkoba sulit terdeteksi aparat.”
Headlines
Tag: Bandar Ekstasi
Dituntut 6 Tahun Penjara Bandar Ekstasi di Kampung Lalang
Dinilai terbukti memiliki happy five dan pil ekstasi, terdakwa Muhammad Syawal (27) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7/2024).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






