JAKARTA, Radarjakarta.id – Sidang putusan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Faris RM, yang seharusnya digelar Kamis (4/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda. Penundaan dilakukan agar Faris dapat hadir langsung dalam persidangan.
Kuasa hukum Faris RM, Deolipa Yumara dan Griffinly Mewoh, menjelaskan bahwa sidang sebelumnya dijadwalkan secara online, namun karena ini adalah sidang putusan, kehadiran terdakwa dianggap penting. Sidang offline dijadwalkan ulang pada Kamis, 11 September 2025.
“Karena ini sidang terakhir, kita minta Faris hadir langsung, tidak lewat online. Baik penasihat hukum maupun terdakwa hadir di persidangan,” ujar Deolipa Yumara di halaman parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Griffinly menambahkan, Faris siap menerima putusan apapun, baik pidana penjara maupun rehabilitasi. “Mas Faris sudah ikhlas. Kalau direhab, Alhamdulillah. Kalau diputus pidana penjara, ya sudah, tidak ada banding-banding,” ucap Griffinly menirukan gaya bicara Faris.
Faris RM dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba sesuai Pasal 112 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.***
Sidang Putusan Ditunda, Deolipa Yumara Minta Hadirkan Faris RM Secara Langsung










