Jakarta Timur, RadarJakarta.id — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan seorang pemuda berinisial R.S. (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, setelah insiden penyerangan dengan senjata tajam yang terjadi pada Senin, 17 November 2025, di kawasan Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati.
Peristiwa berdarah itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius. Korban tewas berinisial M.N.F. (19), yang tidak berhasil diselamatkan akibat luka tusuk yang mengenai bagian leher. Sementara rekannya, M.H. (19), menderita tiga luka tusukan pada punggung kanan dan kiri sehingga harus menjalani perawatan intensif di RS Polri.
Motif Cemburu Memicu Pertikaian
Dari hasil pemeriksaan sementara, persoalan dipicu oleh konflik pribadi antara pelaku dan korban M.H. terkait hubungan pertemanan dengan seorang perempuan. Korban M.H. bersama M.N.F. sebelumnya mendatangi kos pelaku untuk membicarakan masalah tersebut, namun pelaku tidak berada di tempat.
Dalam perjalanan kembali, kedua korban secara tidak sengaja berpapasan dengan R.S. di sekitar lokasi kejadian. Pertemuan itu memicu cekcok hingga pelaku mengeluarkan sebilah sangkur yang ternyata sudah dibawanya. Dengan senjata tersebut, pelaku menyerang kedua korban secara berurutan.
Kesaksian Warga Menguatkan Kronologi
Beberapa saksi di lokasi, termasuk N.D.L., M.F.R., dan C.S., melihat kondisi korban setelah mendengar teriakan meminta tolong. Saksi M.F.R. yang pertama keluar rumah mendapati kedua korban tergeletak bersimbah darah. Bersama warga lain, mereka segera mengamankan R.S. berikut barang bukti sangkur yang digunakan untuk menyerang.
Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Buser Polsek Kramatjati yang datang ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Langkah Kepolisian & Proses Hukum
Jenazah korban M.N.F. langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk proses autopsi, sementara korban selamat masih dalam penanganan medis di rumah sakit yang sama.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan bahwa pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penyusunan laporan resmi.
Kasus ini akan diproses dengan sangkaan berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana
Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.***
Remaja Tewas Ditikam di Condet, Pelaku Ditangkap










