JAKARTA, Radarjakarta.id – Realisasi penerimaan pajak daerah Jakarta Pusat telah mencapai 7.889.224.267.405 atau sebesar 91,57 persen hingga 30 Desember 2025.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Pusat, Rusdian Permana mengatakan, perolehan pendapatan dari 13 jenis pajak di wilayah kota Jakarta Pusat, yaitu hotel, restoran, hiburan, parkir, ppj, PBB-KB, PAT, Reklame, PBB-P2, BPHTB, PKB, BBN-KB, dan pajak alat berat.
“Kalau untuk realisasi pajak tertinggi sampai akhir Desember 2025 dari sektor PBB-P2 telah mencapai 100 persen yaitu sebanyak 1.800.507.251.389,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, dijelaskan Rusdian peringkat kedua perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 91 persen yakni sebesar 1.213.374.228.250. Disusul kemudian BPHTB yang mencapai 57 persen yaitu sebesar 934.442.197.661.
“Dari 13 jenis pajak sudah ada 8 jenis pajak yang telah melampau 100 persen, yaitu pajak hotel, hiburan, parkir, PPJ, PAT, PBB-P2, BBN-KB dan pajak alat berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ditambahkan Rusdian secara keseluruhan pajak di wilayah Kota Jakarta Pusat sudah sesuai dengan target yang telah ditentukan.
“Realisasi penerimaan pajak Jakarta Pusat sudah sesuai dengan target pada tahun 2025,” pungkasnya.











