Polsek Tajurhalang Ringkus Komplotan Maling Truk

Foto: Istimewa
banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Polsek Tajurhalang Polres Metro Depok berhasil membongkar dan menangkap komplotan pencuri spesialis mobil bak dan truk yang meresahkan warga.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi’ih, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya pada bulan Juni lalu, yakni di wilayah Ragajaya dan Desa Cimanggis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di toko besi Mega Baja Ragajaya, komplotan ini menggasak dua unit mobil sekaligus, yaitu satu mobil engkel dan satu pikap Carry.

Sementara di Desa Cimanggis, mereka membawa kabur satu unit pikup Traga.

Aksi nekat komplotan ini terbilang rapi, karena mereka bergerak secara acak atau mobile untuk mencari target.

Ketika melihat ada sasaran empuk, mereka langsung berbagi tugas.

“Rata-rata kan mobil itu ada GPS-nya, ya. Nanti mereka putus tuh di tengah jalan GPS-nya,” katanya.

Saat melancarkan aksi di toko besi, para pelaku memotong kunci pagar menggunakan alat khusus agar bisa masuk ke dalam area.

Sementara, penjaga toko yang sedang tertidur pulas membuat para pelaku dengan leluasa menghidupkan mesin dan membawa kabur mobil-mobil tersebut.

“Bunyi (suara mesin mobil), cuma mungkin nggak kedengaran ya, saking pulasnya kali ya si penjaga itu, yang ada kerja di situ,” ujarnya.

Dia menambahkan, Dari total 11 lokasi kejadian yang pernah disasar, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Diman hasil mobil-mobil hasil curian tersebut langsung dijual dengan sistem Cash on Delivery (COD) melalui seorang perantara.

“Per unit pengakuannya dijual ada yang 22 juta, ada yang 18, tergantung unitnya. Dari yang pengakuan yang bersangkutan, mereka itu begitu berhasil, mereka langsung menuju ada yang penadahnya, maksudnya dia COD-an gitu,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini melepar mobil-mobil curian tersebut ke berbagai wilayah, bahkan ada yang dikirim hingga ke luar Pulau Jawa seperti ke Sumatera.

Saat ini, polisi telah berhasil menangkap tiga orang pelaku di wilayah Rumpin, yakni DR, TB, dan MM.

Sementara itu, tiga pelaku lain berinisial JN, E, dan S, serta seorang penadah berinisial B masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.