Polda Metro Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Pusaran kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang memasuki fase krusial. Kepolisian akhirnya membuka peran sentral Bahar bin Smith, yang kini resmi berstatus tersangka, setelah hasil penyidikan menguatkan keterlibatannya langsung dalam aksi kekerasan.

Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bukan tanpa dasar. Fakta penyidikan, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka lain mengarah pada satu kesimpulan: Bahar berada di lokasi dan turut melakukan pemukulan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya.

Dari Terlapor ke Tersangka: Bukti Mengunci

Peningkatan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka dilakukan usai gelar perkara menyeluruh oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Tiga tersangka lebih dulu ditetapkan dan secara konsisten menyebut peran Bahar dalam insiden tersebut.

“Tiga tersangka tersebut merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith saat kejadian,” ujar Budi.

Penetapan ini tertuang resmi dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026, setelah penyidikan berjalan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.

Dipanggil Resmi, Polisi Siap Periksa Bahar

Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dijadwalkan Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Budi.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan, tanpa tekanan pihak mana pun.

Kronologi Versi Penyidik: Korban Datang, Pulang Terluka

Kasus ini bermula dari peristiwa 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan. Korban berinisial R, anggota Banser, datang ke lokasi dengan niat mendengarkan ceramah dan bersalaman.

Namun situasi berubah drastis. Korban dihadang sekelompok orang dan mengalami kekerasan fisik, hingga harus menjalani perawatan medis. Laporan dibuat oleh istri korban, Fitri Yulita, sehari setelah kejadian.

Jeratan Pasal Berat Mengintai
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis:
Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan)
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan)
Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
Pasal 55 KUHP (turut serta)
Ancaman hukuman berat pun tak terelakkan jika unsur pidana terbukti di pengadilan.

Bantahan Keras Kuasa Hukum
Di sisi lain, tim kuasa hukum Bahar bin Smith membantah keras tuduhan tersebut. Pengacara Ichwan Tuankotta menegaskan kliennya justru berusaha meredam situasi.

“Habib Bahar tidak melakukan kekerasan. Justru beliau berusaha menyelamatkan dan mengamankan keadaan,” katanya.

Namun bantahan itu berhadapan langsung dengan keterangan saksi, korban, serta hasil gelar perkara kepolisian.

Perang Laporan: Ibu Bahar vs Istri Korban

Drama hukum tak berhenti di situ. Isnawati Hasan, ibunda Bahar bin Smith, melaporkan Fitri Yulita ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong, merujuk pada pernyataan Fitri di media yang mengaku menyaksikan langsung pemukulan suaminya.

Kuasa hukum Bahar menyebut klaim tersebut tidak logis karena area jamaah pria dan wanita dipisahkan.

Namun GP Ansor Kota Tangerang menanggapi dingin laporan itu. Ketua PC GP Ansor, Midyani, menilai setiap orang berhak melapor, tetapi mengingatkan bahwa tidak semua laporan otomatis memenuhi unsur pidana.

“Proses hukum harus diuji dengan pembuktian, bukan opini,” ujarnya.
Arah Kasus: Hukum Bicara
Dengan status tersangka yang kini resmi, pemeriksaan perdana Bahar bin Smith menjadi penentu arah kasus ini. Aparat memastikan, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

Kasus ini bukan sekadar insiden pidana, tetapi telah menjadi ujian serius penegakan hukum, transparansi aparat, dan keadilan publik.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.