Perampokan Bersenjata di Sergai, Pelaku DPO Pencabulan

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Sergai – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di areal Perkebunan PT Socfindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 7 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Misnuriono (58), warga Dusun III Desa Dolok Sagala, saat itu hendak pulang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, ia dihadang pelaku yang langsung menyerang dengan sebilah parang.

“Pelaku berusaha merampas sepeda motor korban dengan cara membacok menggunakan parang. Namun korban memberikan perlawanan dan berhasil merebut senjata tajam tersebut,” jelas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (10/4/2025).

Merasa terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api jenis FN dan mengancam korban. Namun, korban kembali melawan dan berhasil merebut senjata api tersebut. Pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka segera melapor ke Polsek Dolok Masihul. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Serdang Bedagai, dan Polsek Dolok Masihul bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, IB alias Ilul (58), pada Selasa (8/4/2025). Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka adalah residivis dan DPO dalam kasus pencabulan terhadap anak. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, dua butir peluru, sebilah parang, pakaian pelaku, dan sepeda motor korban,” ujar Kombes Sumaryono.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual. “Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata dan pelaku kekerasan seksual, apalagi jika menyasar anak-anak,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka kini menjalani proses hukum atas dua kasus berbeda, yakni:

Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, yang masing-masing diancam hukuman maksimal 20 tahun dan 10 tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku dan kemungkinan keterlibatan dalam kejahatan lainnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

| Laporan: Doel*
Editor: Redaksi RadarJakarta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.