Pengalihan Fungsi Rupbasan Resmi Dimulai di Jakarta, Serahkan Tahap Pertama ke Kejaksaan RI

banner 468x60

RADAR JAKARTA| jakarta – Pemerintah resmi memulai langkah besar dalam reformasi pengelolaan aset negara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyerahkan secara simbolis pengalihan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) tahap pertama kepada Kejaksaan Republik Indonesia, dalam seremoni yang digelar di Rupbasan Kelas I Jakarta Timur, Rabu (30/4).

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional dalam penataan kelembagaan dan optimalisasi pengelolaan aset sitaan dan rampasan negara. DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang menjalankan proses ini secara resmi dan terstruktur.

Sinergi Lintas Lembaga Hadir Kuat

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk:

Prof. (HC) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pembinaan

Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen

Dr. Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Inspektur Jenderal & Sekjen Kemenimipas, serta pejabat terkait lainnya

Kegiatan dimulai dengan laporan Tim Pokja Percepatan Pengalihan Fungsi Rupbasan, dilanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama dan berita acara serah terima pengalihan fungsi.

Komitmen Efisiensi dan Transparansi

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenimipas menegaskan bahwa pengalihan fungsi ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi di sektor hukum dan aset negara.

“Kami berkomitmen menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, efisien, dan terintegrasi lintas lembaga,” ujarnya.

Senada dengan itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan menegaskan bahwa Kejaksaan RI siap mengambil alih pengelolaan Rupbasan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Tinjauan Langsung & Evaluasi Awal

Acara ditutup dengan peninjauan langsung fasilitas Rupbasan Jakarta Timur, yang menjadi tolok ukur kesiapan fisik dan administratif sebelum diterapkan secara nasional.

Langkah Awal Penguatan Penegakan Hukum

Pengalihan fungsi Rupbasan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sinergi kelembagaan antara Kemenimipas dan Kejaksaan RI, sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum dan pengelolaan aset hasil tindak pidana secara lebih optimal dan terpercaya.| Pranowo*

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.