Pemerintah Kaji Ulang Pajak JHT, Purbaya: Kita Lihat Dulu Kondisinya

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah membuka peluang mengevaluasi kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah menguatnya desakan dari kalangan buruh agar pungutan tersebut dihapus. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan dan masih akan mencermati berbagai aspek sebelum melakukan perubahan kebijakan. “Kita lihat dulu kondisinya,” ujar Purbaya.

Wacana tersebut mencuat setelah Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak pencairan JHT dihapus. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang selama ini telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pemajakan saat pencairan dinilai berpotensi menimbulkan kesan pajak berganda dan mengurangi hak pekerja atas tabungan hari tua.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak terjadi pemajakan berganda. Pemerintah menjelaskan bahwa pencairan JHT hingga Rp50 juta dibebaskan dari pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai PPh final sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Skema tersebut dinilai merupakan perlakuan pajak atas manfaat yang diterima, bukan pengenaan pajak dua kali terhadap objek yang sama.

Di sisi lain, pemerintah masih mempertahankan kebijakan tersebut dengan pertimbangan menjaga konsistensi sistem perpajakan dan keberlanjutan fiskal. Pencairan JHT sebelum masa pensiun juga dipandang memiliki karakteristik sebagai tambahan penghasilan yang memperoleh perlakuan pajak final berdasarkan regulasi yang berlaku.

Sejumlah ekonom menilai polemik ini perlu diselesaikan melalui evaluasi yang komprehensif. Pemerintah dinilai harus mencari titik temu antara perlindungan terhadap pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kebutuhan menjaga kepastian hukum dan penerimaan negara. Evaluasi juga dinilai penting agar kebijakan JHT benar-benar mencerminkan fungsi utamanya sebagai instrumen jaminan sosial.

Dengan pernyataan Purbaya, pemerintah memberi sinyal bahwa ruang evaluasi tetap terbuka, meski belum ada kepastian mengenai perubahan aturan. Hingga kebijakan baru diterbitkan, ketentuan yang berlaku tetap menyatakan pencairan JHT sampai Rp50 juta bebas pajak, sedangkan saldo di atas batas tersebut dikenai PPh final sebesar 5 persen.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.