JAKARTA, Radarjakarta.id – Skandal korupsi raksasa di Sumatera Utara membetot perhatian publik tanah air. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah setelah KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai tangan kanan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Tak tanggung-tanggung, proyek jalan yang dikorupsi mencapai nilai Rp231,8 miliar, dengan dugaan kuat praktik pengaturan lelang, gratifikasi, dan suap berjamaah. Lebih mencengangkan lagi, KPK membuka peluang memanggil Bobby Nasution untuk dimintai keterangan terkait aliran dana proyek haram ini.
“Kalau memang dana itu mengalir ke atasannya, ke sesama kepala dinas, atau bahkan ke gubernur, tentu akan kami panggil,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dana Rp2 Miliar Diduga Mengalir: Siapa Saja yang Terima?
KPK mengungkap, dari total nilai proyek, ada Rp2 miliar yang telah didistribusikan kepada sejumlah pihak. Dana ini diberikan dalam bentuk tunai, transfer, dan sisanya sebesar Rp231 juta masih tersimpan saat OTT dilakukan.
“Sebagian sudah dibagi-bagikan. Kita telusuri bersama PPATK, siapa saja yang menerima. Tidak ada yang akan dikecualikan,” ujar Asep.
Bobby Terancam Terseret: Pukulan untuk Dinasti Jokowi?
Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, kini berada di bawah bayang-bayang penyidikan KPK. Publik bertanya-tanya, apakah Gubernur Sumut ini mengetahui atau bahkan terlibat dalam pengaturan proyek jalan senilai ratusan miliar tersebut?
Topan Obaja, tersangka utama dalam kasus ini, disebut sebagai orang dekat Bobby. Dalam sebuah survei proyek pada April 2025, Topan bahkan langsung menunjuk rekanan tanpa proses lelang. Diduga, penunjukan tersebut disepakati dalam pertemuan bersama kontraktor M. Akhirun Efendi Siregar dan pejabat UPTD lainnya.
Daftar Lengkap 5 Tersangka OTT KPK di Sumut
1. Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT Dalihan Natolu Grup
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN, anak Akhirun
Mereka diduga mengatur proyek melalui proses e-catalog yang sarat manipulasi. Akhirun dan Rayhan sebagai kontraktor disebut-sebut memberikan suap demi meloloskan tender, bahkan menyarankan agar penayangan proyek diundur agar tak mencolok.
2 Konstruksi Kasus Besar: Skema Rapi Suap Proyek Jalan
Kasus pertama menyasar proyek-proyek Dinas PUPR Sumut, antara lain:
– Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023-2025
– Proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar
– Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Kasus kedua, terkait Satker PJN Wilayah I Sumut, melibatkan Heliyanto sebagai pejabat kunci yang diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.
KPK: Kami Ikuti Uang, Tidak Peduli Jabatan
Asep menegaskan, semua pihak yang menerima aliran dana suap akan dipanggil, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut.
“Kita sudah terapkan strategi follow the money, dan tidak pandang bulu. Uang bicara. Jika mengalir ke pejabat setingkat gubernur, akan kami tindak,” tegas Asep.
Ditahan 20 Hari: Puluhan Miliar, Sejumlah Nama, dan Jerat UU Tipikor
Kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Menteri PU Angkat Suara: “Innalillahi…”
Menteri PUPR Dody Hanggodo pun turut angkat bicara. Dalam pernyataan singkatnya, ia mengatakan, “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya sangat prihatin, dan kita serahkan proses sepenuhnya kepada penegak hukum.”
Publik Menanti: Apakah Bobby Akan Dipanggil?
Sorotan kini tertuju pada Bobby Nasution. Jika KPK menemukan cukup bukti bahwa dana suap menyentuh kantong orang nomor satu di Sumut, maka panggilan resmi tinggal menunggu waktu.
Sinyal tegas sudah dilontarkan KPK. Indonesia menanti: apakah jerat hukum akan mencapai lingkar kekuasaan tertinggi di Sumatera Utara?










