Keterangan foto: Ilustrasi resort di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur. Foto: Ist.
Radarjakarta.id | JAKARTA – Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah beroperasi sejak Mei 2024 lalu. Resort mewah ini disinyalir merupakan proyek milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia.
Di balik kemegahan dan keindahan alam yang ditawarkan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort ternyata menyisakan masalah. Pasalnya, pembangunan resort tersebut diperkarakan oleh PT Nusa Raya Cipta (NRC) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, dalam pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort, KWI menunjuk PT FPO untuk mengerjakan proyeknya, dan selanjutnya PT FPO menunjuk PT NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.
Namun, selama proses pembangunan resort & spa tersebut ternyata terjadi perselisihan diakibatkan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT NRC telah mengajukan gugatan terhadap PT FPO, Renaldus Iwan Sumarta, KWI, dan PT Marriott International Indonesia.
Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm menjelaskan bahwa gugatan dimaksud diajukan atas tindakan sewenang-wenang, pengenaan denda/penalti keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5% (lima persen) dari nilai pekerjaan sebelum PPN, yang diduga dilakukan oleh PT FPO secara melawan hukum.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum PT NRC juga menuturkan bahwa kliennya merasa dirugikan karena dipaksa untuk membayar denda/penalti sebesar 14% (empat belas persen) dari seluruh nilai pekerjaan proyek (sudah termasuk PPN).
Kemudian denda/penalti tambahan sebesar 6% (enam persen) dari seluruh Nilai pekerjaan (sudah termasuk PPN) atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC dalam menyelesaikan atau perbaikan pekerjaan prioritas sesuai jadwal penyelesaian, padahal hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.
Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik, dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.
Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan yang adil, yaitu sesuai kontrak awal di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 5% (lima persen).
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD Paulus Christian Siswantoko mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut. ”Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkap Siswantoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Media yang mendatangi kantor KWI di bilangan Cikini juga tidak mendapatkan jawaban pasti mengenai hal ini, yang jelas dalam surat gugatan tertanggal 14 Mei 2024, KWI sebagai tergugat III tercatat merupakan pemilik atas hotel dan resort yang bekerjasama dengan Marriott tersebut.
Pada mediasi yang berlangsung Selasa (2/7/2024) pihak KWI, PT Paradiso Optima, Renaldus Iwan Sumarta dan Marriot International Indonesia juga tidak datang. “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.|Ilham*











