Diduga Libatkan Banyak Elit Politik
Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku, dia sejak tahun 2017 telah mengawal Kementerian ESDM ketika Samin Tan dengan PT AKT menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta.
Dia secara tegas mengatakan Samin Tan diduga menggunakan banyak elit politik dan APH dalam menjalankan praktik jahatnya.
“Samin Tan diibaratkan sangat licin, ibarat ‘belut campur oli’ dengan jurus tujuh penjuru angin. Terbukti ia bisa bebas dari putusan hakim tingkat rendah sampai Makamah Agung,” ungkap Yusri.
Yusri menegaskan, kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto.
“Maka Pidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya, lalu dianggap sudah berhasil. Padahal nilai pengembalian kerugian saat ini riil baru diterima hanya Rp 390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp 4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap. Ini sudah terbukti dia mengingkarinya,” kata Yusri.
Oleh sebab itu, lanjut Yusri, Pidsus harus serius memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba yang mengendalikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Mineral Online Monitoring Sistem (MOMS) yang berfungsi secara real time mengendalikan operasi pertambangan hingga penjualan tujuan dalam negeri maupun ekspor.
“Aplikasi MOMS itu terhubung dengan Kementerian Keuangan dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut terkait kewajiban pemilik tambang telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baru bisa keluar izin berlayar dan tujuan ekspor. Jika praktek ilegal ini bisa berlangsung lama, maka patut diduga puluhan pejabat ikut terlibat menikmati uang haram ini,” pungkas Yusri.











