Kasus Erika, Bidpropam Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran Penahanan

Mapolda Sumut. (Foto: Ist)
banner 468x60

MEDAN, RadarJakarta.id – Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum yang dialaminya saat menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.

Laporan tersebut telah diterima Polda Sumatera Utara dengan nomor LP/B/615/V/2025/SPKT dan kini sedang ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Erika, Bidpropam Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dugaan pelanggaran prosedur, gelar perkara khususMelalui kuasa hukumnya, Erika mengaku sempat dijemput oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Kota Medan untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar Rp288 juta yang dilaporkan oleh Daniel Rahmat.

Erika membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia hanya berperan sebagai tenaga pemasaran (marketing), sedangkan transaksi dana dilakukan langsung antara pelapor dan pihak pengepul melalui layanan BRI Link.

Erika juga mengaku ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan. Dalam keterangannya, ia menyebut mengalami penderitaan fisik dan mental selama menjalani masa penahanan.

Ia mengklaim sempat tidak memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk air minum, selama beberapa waktu karena tetap menyatakan tidak bersalah. Klaim tersebut merupakan bagian dari laporan yang kini sedang didalami oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo, menyatakan kliennya juga melaporkan dugaan kriminalisasi serta dugaan pemerasan yang diduga terjadi selama proses penanganan perkara.

Menurutnya, setelah keluarga menyerahkan uang sebesar Rp300 juta, Erika kemudian dibebaskan. Dugaan tersebut turut menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Klien kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh dugaan pelanggaran prosedur dapat diusut secara tuntas,” kata Erdi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Sumatera Utara disebut telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan menjadwalkan agenda gelar perkara khusus.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumatera Utara terkait substansi tuduhan yang disampaikan pelapor, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan pemerasan tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, RadarJakarta.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan atau tanggapan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.