RADAR JAKARTA| Jakarta – Kastara & Partners Lawfirm mengadakan diskusi publik bertajuk “Eksaminasi Publik atas Pengambilalihan Bank Bali” di Golden Ballroom, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025. Diskusi ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa banyak kasus perbankan yang masih terbengkalai pascareformasi, termasuk kasus Bank Bali yang kerap luput dari perhatian publik.
Pengacara Erwin Disky Rinaldo: Mengingatkan Kembali Kasus Bank Bali
Managing Partner Kastara & Partners Lawfirm, Erwin Disky Rinaldo, menegaskan bahwa diskusi ini merupakan tanggung jawab moral untuk mengangkat kembali kasus-kasus perbankan era 90-an yang belum terselesaikan.
“Kami ingin mencari titik terang dalam persoalan Bank Bali dengan menghadirkan para pakar, tokoh, dan praktisi hukum. Harapannya, wacana eksaminasi publik ini dapat menjadi perhatian pemerintah saat ini,” ujar Erwin dalam sambutannya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, di antaranya Dr. Puji Nugraha Simatupang, Dr. Ahmad Redi, Ijp (Purn) Drs. Satria Firdaus Maseo, Addie Massardi, Dr. Aby Maulana, serta Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto.
Latar Belakang Kasus Bank Bali
Sebagai informasi, pada tahun 1997, pemerintah menutup 16 bank yang dianggap bermasalah, menyebabkan kepanikan masyarakat dan gelombang penarikan dana besar-besaran (rush money). Saat itu, Bank Bali berperan dalam membantu pemulihan perbankan nasional dengan memberikan pinjaman antarbank (interbank call money).
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. Namun, seiring perjalanan waktu, kasus Bank Bali justru semakin kompleks dan hingga kini belum menemukan titik terang.
Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto: Perlu Penegakan Hukum yang Bersih
Dalam diskusi tersebut, Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dalam upaya menegakkan hukum terkait Bank Bali.
“Penegakan hukum yang adil harus dimulai dari pemerintahan yang bersih. Tanpa itu, eksaminasi Bank Bali hanya akan menjadi omong kosong,” tegasnya.
Kehadiran Rudy Ramli: Misi Mencari Keadilan
Diskusi ini juga dihadiri oleh Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, serta mantan pegawai bank tersebut. Kehadiran Rudy setelah 20 tahun menjadi simbol perjuangan mencari keadilan atas kasus yang melibatkan bank milik keluarganya.
“Kasus Bank Bali bukan sekadar masalah cessie yang melibatkan Tjoko Tjandra. Saya hadir untuk mengungkap konspirasi lain, termasuk peran Standard Chartered Bank (SCB), yang menyebabkan saya kehilangan bank keluarga saya,” ungkapnya.
Rudy juga menegaskan bahwa ini baru awal dari rangkaian pengungkapan kasus yang lebih besar, dengan kemungkinan titik puncaknya pada September mendatang.
Diskusi publik ini menjadi momentum penting untuk kembali menyoroti kasus Bank Bali dan mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan perbankan yang belum terselesaikan.***











