Ancaman terhadap Air dan Pangan
Menurut Agustinus, persoalan lingkungan akibat karhutla dan kekeringan pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Keterbatasan air menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi. Pada sektor pertanian, kondisi kekeringan juga berpotensi mengganggu ketersediaan air untuk kegiatan produksi dan meningkatkan risiko terhadap ketahanan pangan.
Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah sebelum dampak tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Hutan terbakar hari ini, air menghilang besok, pangan terancam lusa. Jangan tunggu rakyat menjadi korban baru negara bergerak,” kata Agustinus.
Agustinus juga meminta setiap keputusan mengenai status kebencanaan didasarkan pada kajian dan data resmi. Menurut dia, penetapan status harus disesuaikan dengan skala dan dampak kejadian serta ketentuan kebencanaan yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan ketika penanganan karhutla dan kekeringan masih berlangsung pada awal Oktober 2026.
Melalui task force nasional, Agustinus berharap pemerintah dapat mengintegrasikan upaya pencegahan, penanganan darurat, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, respons terhadap karhutla dan kekeringan tidak hanya berorientasi pada penanganan titik api, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tetap terlindungi.











